Islam Ahlussunnah Waljamaa,ah

Cari Blog Ini

Rukyah dan penjelasannya


Ruqyah menurut syara

Ruqyah adalah bacaan sebagai pengobatan syar’i untuk melindungi diri dan untuk mengobati orang sakit,baik itu penyakit hati,gangguan jin,baik itu sekedar gangguan keisengan jin nakal seperti halnya kesurupan atau gangguan jin yang menyebabkan sakitnya anggota tubuh.

 Bacaan ruqyah berupa ayat ayat al-Qur’an dan doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW atau lainnya.

Berikut Pendapat ulama mengenai hukum melakukan ruqyah, yaitu:

1.Imam Nawawi mengatakan :“Mustahab (dianjurkan) dibaca al-Fatihah atas orang yang kena sengatan dan orang sakit”.

2.SayyidAlawi al-Saqaf berkata :“Mustahab (dianjurkan) ruqyah dan tidak khusus serta tidak tergantung hanya kepada orang sakit, berbeda dengan yang berpendapat syadz(keluar dari mayoritas) pendapat. 

Yang lebih afdhal adalah ruqyah dengan surat-surat yang sudah dianjurkan, kemudian dengan ucapan ta’awudz, karena kandungannya minta perlindungan dari segala hal-hal yang tidak disukai secara global dan rinci”.

Sayyid ‘Alawi al-Saqaf, selanjutnya mengatakan :“Kebolehan itu dengan syarat pada setiap ruqyah jauh dari nama-nama dan perkataan-perkataan yang tidak diketahui maknanya, karena nama dan perkataan-perkataan tersebut kadang-kadang mengandung kekufuran karena mengandung sumpah dengan malaikat atau jin dan membesarkan jin dengan seperti mensifatinya dengan ta’tsir (memberi bekas) atau ketuhanan”.

Dua fatwa di atas,berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :

1. Firman Allah SWT Q.S. Fushilat: 44

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Artinya : Katakanlah, Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang orang yang beriman.(Q.S. Fushilat: 44)

2.Firman Allah SWT Q.S. Al-Isra’ : 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya : Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang orang yang beriman.(Q.S. Al-Isra’ : 82)

3.Firman Allah SWT Q.S. Yunus : 57,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya : Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit penyakit (yang berada) didalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(Q.S. Yunus: 57)

4. Hadits riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i

عن عوف بن مالك الأشجعي قال كنا نرقي في الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك ؟ فقال اعرضوا على رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك

Artinya : Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i, beliau berkata, “Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’. (HR. Muslim)

Pada masa jahiliyah, telah dikenal pengobatan ruqyah. Namun ruqyah kala itu banyak mengandung kesyirikan. Misalnya menyandarkan diri kepada sesuatu selain Allah, meyakini kesembuhan dari benda benda tertentu dan lainnya. Setelah Islam datang, maka Rasulullah SAW melarang ruqyah-ruqyah secara mutlaq kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Berdasarkan hadits ini, juga dapat dipahami bahwa tidak boleh melakukan ruqyah yang terdiri dari perkataan-perkataan tidak diketahui maknanya sebagaimana fatwa Sayyid ‘Alawi al-Saqaf di atas.

5. Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri r.a.:

أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم كانوا في سفر فمروابحي من أحياء العرب فاستضافوهم فلم يضيفوهم فقالوا لهم هل فيكم راق ؟ فإن سيد الحي لديغ أو مصاب فقال رجل منهم نعم فأتاه فرقاه بفاتحة الكتاب فبرأ الرجل فأعطي قطيعا من غنم فأبى أن يقبلها وقال حتى أذكر ذلك للنبي صلى الله عليه و سلم فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فذكر ذلك له فقال يا رسول الله والله ما رقيت إلا بفاتحة الكتاب فتبسم وقال وما أدراك أنها رقية ؟ ثم قال خذوا منهم واضربوا لي بسهم معكم

Artinya : Bahwa beberapa orang di antara sahabat Rasulullah SAW sedang berada dalam perjalanan melewati salah satu dari perkampungan Arab. Mereka berharap dapat menjadi tamu penduduk kampung tersebut. Namun ternyata penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka. Tetapi ada yang menanyakan: Apakah di antara kalian ada yang dapat menjampi? Karena kepala kampung terkena sengatan atau terluka. Seorang dari para sahabat itu menjawab: Ya, ada. Orang itu lalu mendatangi kepala kampung dan menjampinya dengan surat Al-Fatihah. Ternyata kepala kampung itu sembuh dan diberikanlah kepadanya beberapa ekor kambing. Sahabat itu menolak untuk menerimanya dan berkata: Aku akan menanyakannya dahulu kepada kepada Nabi SAW. Dia pun pulang menemui Nabi SAW dan menuturkan peristiwa tersebut. Dia berkata: Ya Rasulullah! Demi Allah, aku hanya menjampi dengan surat Al-Fatihah. Mendengar penuturan itu: Rasulullah saw. tersenyum dan bersabda: Tahukah engkau bahwa Al-Fatihah itu merupakan jampi? Kemudian beliau melanjutkan: Ambillah imbalan dari mereka dan sisihkan bagianku bersama kalian. (H.R. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan hadits ini menerangkan bahwa al-Fatihah dapat menjadi ruqyah. Oleh karena itu mustahab (dianjurkan) dibaca atas orang yang kena sengatan binatang dan orang sakit”.

beda pendapat hukum peruqyah

Memahami dalil-dalil diatas,baik yang bersumber dari al-Qur'an maupun hadits Rasulullah,maupun dua fatwa ulama,dapat kita simpulkan hukum dibolehkannya ruqyah bahkan dalam kondisi tertentu sangat dianjurkan.

Permasalahan timbul ketika sebagian golongan cenderung menilai bahwa praktek ruqyah dikatakan melenceng atau bahkan sesat,dan cenderung mencari massa sebanyak-banyaknya untuk mendukung pendapatnya dan kemudian massal bicara bahwa ruqyah itu sesat.

Pertanyaan saya timbul,"apakah hanya karena praktek ruqyah itu dipopulerkan oleh golongan sebelah dan minoritas,lantas yang merasa dari golongan mayoritas langsung menilai bahwa itu sesat tanpa diteliti hukum yang sebenarnya?,sementara dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya ruqyah itu sudah jelas,kalaupun ada pendapat dari ulama yang cenderung menilai bahwa ruqyah itu tidak boleh itu lumrah,kenapa demikian?,ruqyah itu masuk pada babakan hukum fiqih,hukum fiqih itu pengkajiannya melalui proses ijtihad(penelitian),ketika dalam fiqih itu terdapat perbedaan pendapat dalam satu permasalahan hukum itu wajar terjadi.Dan ini tidak hanya soal rukyah saja,masalah-masalah yang lain seperti babakan sholat dan puasa saja terjadi perbedaan pendapat diantara ulama".

Saya pribadi(penulis)lebih mengambil hukum bolehnya rukyah karena yang jelas merukyah itu membaca al-Qur'an(letak sesatnya dimana?).Kemudian dirukyah itu disuruh mendengarkan bacaan al-Qur'an secara khidmat yang dibacakan oleh perukyah(letak sesatnya dimana?).

Hasil akhir dari usaha perukyah dan yang dirukyah adalah kesembuhan penyakit yang dirukyah dan itu murni berharap kepada Allah Tuhan Semesta Alam kalau Allah mengabulkan hajatnya.(letak sesatnya dimana?).

Saya(penulis) kebetulan adalah perukyah,yang belajar berbuat baik terhadap sesama,ketika segelintir atau bahkan golongan menilai saya melenceng,saya sedikit heran,ada apa sebenarnya?.Apakah karena mereka yang melarang praktek rukyah karena hadist ini?:

يدخل من أمتي الجنة سبعون ألفاً بغير حساب، قيل: يا رسول الله من هم؟ قال: الذين لا يرقون، ولا يسترقون، ولا يتطيرون وعلى ربهم يتوكلون. رواه البخاري ومسلم.

Artinya:“Ada dari umatku 70.000 orang yang masuk surga tanpa dihisab.Sahabat bertanya : siapakah mereka wahai Rasulullah?Rasulullah menjawab : yaitu mereka yang tidak meruqyah (jampi²),tidak minta diruqyah dan tidak melakukan tathayyur (mengundi nasib dengan perilaku burung) serta mereka bertawakal kepada Rabb mereka. (HR Bukhari dan Muslim)

Jika demikian, perhatikan penjelasan Imam an-Nawawi di bawah ini :

المدح في ترك الرقى المراد بها الرقىالتي هي من كلام الكفار، والرقى المجهولة، والتي بغير العربية، وما لا يعرف معناها، فهذه مذمومة لاحتمالأن معناها كفر، أو قريب منه، أو مكروه وأما الرقى بآيات القرآن وبالأذكار المعروفة فلا نهي فيه، بل هو سنة.

Artinya:“Pujian dalam meninggalkan ruqyah maksudnya adalah ruqyah yang berasal dari perkataan orang-orang kafir dan ruqyah (jampi²) yang tidak dikenal (majhul) yang tdk berbahasa Arab serta tidak diketahui maknanya.
Ruqyah seperti ini adalah tercela, karena mengandung kemungkinan memiliki arti yang kafir atau dekat dg kekafiran. Setidaknya makruh.
Adapun ruqyah dg ayat-ayat al-Qur’an atau dzikir-dzikir yang dikenal, maka tidak terlarang, bahkan sunnah.

Atau juga menurut Imam an-Nawawi bisa bermaksud utk menunjukkan keutamaan (AFDHALIYAH) saja, beliau berkata :

إن المدح في ترك الرقى للأفضلية، وبيان التوكل والذي فعل الرقى، وأذن فيها لبيان الجواز مع أن تركها أفضل، وبهذا قال ابن عبد البر

Artinya:“Sesungguhnya pujian utk meninggalkan ruqyah adalah utk afdhaliyah semata, dan menerangkan rasa tawakal (yang kurang) bagi orang yang melakukan ruqyah. Dizinkan utk melakukannya sebagai keterangan akan bolehnya hal ini walaupun meninggalkannya adalah lebih afdhal. Demikian ini pendapat Ibnu Abdil Barr.

Setelah itu Imam Nawawi mengatakan :

والمختار الأول وقد نقلوا الإجماع على جواز الرقى بالآيات، وأذكار الله تعالى قال المازري: جميع الرقى جائزةإذا كانت بكتاب الله أو بذكره، ومنهي عنها إذا كانت باللغة العجمية، أو بما لا يدرى معناه، لجواز أن يكون فيه كفر…

Artinya:“Pendapat yang terpilih adalah yang pertama. Para ulama bahkan ada yang menukilan adanya ijma (konsensus) atas bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat al-Qur’an dan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’âlâ.
Al-Mâzirî berkata : seluruh ruqyah diperbolehkan apabila menggunakan kitabullah atau dzikir. Dan ruqyah akan terlarang apabila menggunakan bahasa yang tidak bisa dipahami maknanya, karena adanya kemungkinan terkandung kekufuran di dalamnya.

Ketika seluruh dalil-dalil bahkan fatwa-fatwa ulama yang terangkum dalam kitab Ahlussunnah Waljama'ah dan kitab-kitab itu pun dipelajari dan diajarkan dilembaga pendidikan Islami seperti dipesantren,dan itu membolehkan adanya rukyah,lantas mengapa masih saja bilang sesat atau bahkan bilang saya terjerumus masuk ke golongan organisasi keagamaan lain yang tidak berfaham sunni,sementara saya lahir dari rahim ibu yang dari dulu NU dan terdidik dilembaga islam yang NU serta dididik oleh guru-guru yang NU.Masihkah menilai saya sesat karena rukyah???





DAFTAR PUSTAKA

1.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 188

2.Sayyed ‘Alawi al-Saqaf, al-Qaul al-Jami’ al-Matiin fi Ba’dh al-Muhim min Huquq Ikhwanina al-Muslimin, dicetak dalam Kitab Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal, 154

3.Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. IV, Hal. 1727, No. Hadits : 2200.

4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. IV, Hal. 1727, No. Hadits : 2201

5.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 188
Labels: Fiqih

Thanks for reading Rukyah dan penjelasannya. Please share...!

0 Comment for "Rukyah dan penjelasannya"

Back To Top