Islam Ahlussunnah Waljamaa,ah

Cari Blog Ini

Islam menjaga keutuhan keluarga


Agama yang paling besar perhatiannya kepada keluarga adalah Islam, tidak ada tatanan dan aturan yang memberi perhatian kepada keluarga seperti -alih-alih mengungguli- Islam. Islam memiliki tatanan sempurna dan unggul di segala bidang kehidupan tanpa kecuali, keluarga, mulai dari fase pra keluarga; bagaimana seorang muslim mendapatkan pasangannya secara baik dan benar, apa saja yang boleh dan tidak boleh dia lakukan, lalu bagaimana berakad dengan pasangan, akad mana yang shahih dan akad mana yang rusak, setelah akad harus bagaimana, apa hak dan kewajiban dan seterusnya, dalam semua itu Islam memiliki tatanan sempurna dan terbaik yang tidak akan ditemukan pada selain Islam.

Islam berhasrat membentuk dan membangun masyarakat yang baik, bersih dan mulia, di mana anggota-anggotanya hidup dalam strata kemanusiaan yang luhur sesuai dengan derajat kemanusiaan yang dimuliakan oleh penciptanya, dan sudah dimaklumi bahwa sebuah masyarakat adalah susunan atau kumpulan dari rumah-rumah yang lazim disebut dengan keluarga, ibarat sebuah tembok yang menjulang tinggi lagi kokoh, di mana ia merupakan susunan batu bata yang terekat oleh pasir dan semen, batu bata tersebut adalah keluarga dan tembok kokoh itu adalah sebuah masyarakat. Bata yang baik lagi kuat menyumbang dan memberi andil besar dalam membangun sebuah tembok yang kokoh, sebaliknya dengan bata yang rapuh, sebuah tembok tidak akan bertahan lama.

Tidak keliru kalau dikatakan bahwa kebaikan sebuah masyarakat kembali kepada kebaikan keluarga-keluarga, sebaliknya adalah sebaliknya, dari sini kita memahami besarnya perhatian Islam kepada keluarga, khususnya menjaganya dari keretakan dan perpecahan, membendung sebab-sebabnya, menutup sarana-sarananya dan memblokade jalan-jalannya, hal ini supaya keluarga tetap tegak karena tegaknya keluarga membawa kebaikan kepada banyak pihak.

Penjagaan Islam terhadap keluarga terlihat dari ungkapan al-Qur`an yang menyebut seorang wanita yang bersuami dengan al-muhshanah, kata ini adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti yang terjaga, jadi wanita yang bersuami adalah wanita yang terjaga, terjaga dari perkara-perkara di mana dia patut terjaga darinya, karena dia terjaga maka Islam mengharamkan menikahi wanita yang bersuami,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ [النساء : 24]
“Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita yang bersuami.” (An-Nisa`: 24).

Tidak sampai batas ini, bahkan Islam mengharamkan menikahi wanita yang telah ditalak suami tetapi masih dalam masa iddah, hal ini demi menjaga dan melindungi sebuah bangunan keluarga, karena dia terjaga maka dia harus menjaga kerterjagaan tersebut dengan tidak merobeknya melalui perbuatan yang bisa merobeknya, hal seperti ini ditegaskan pula oleh ayat yang lain, di mana ayat ini mengungkapkannya dengan hafizhah yang berarti yang menjaga atau memelihara,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ [النساء : 34]
“Sebab itu wanita yang shalih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri.” (An-Nisa`: 34).

Jadi wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga, terpelihara dan terlindungi, dia sekaligus menjaga, memelihara dan melindungi dirinya, termasuk keluarganya agar tidak hancur berantakan.

Karena wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga dan menjaga, maka siapa pun tidak boleh merusaknya dengan tujuan apapun, dengan maksud hendak menikahinya setelah dia rusak dari suaminya, atau hanya sekedar merusaknya dan setelah itu habis manis sepah dibuang atau hanya sekedar untuk iseng seperti isengnya seorang bocah dengan seekor burung emprit, “Bukan termasuk golongan kami orang yang merusak seorang wanita atas suaminya dan seorang hamba atas majikannya.” Begitu baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah.

Benar, orang yang merusak wanita atas suaminya dengan mengomporinya supaya dia berani terhadap suaminya, memanas-manasinya supaya dia melawan suaminya, memprovokasinya supaya dia durhaka kepada suaminya, mendorongnya supaya dia berkacak pinggang di depan suaminya bukan termasuk golongan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena dia salah seorang bala tentara iblis yang dia sebar demi tujuan tersebut, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan –dan dia berkata, “Hadits hasan shahih”- dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, lalu dia menyebar bala tentaranya, yang paling dekat kepadanya adalah yang paling besar fitnahnya dari mereka, salah seorang dari mereka datang, dia berkata, ‘Aku melakukan ini dan ini.’ Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa-apa.’ Lalu salah seorang dari mereka datang, dia berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya sebelum aku memisahkan antara dia dengan istrinya.’ Maka iblis mendekatkannya dan dia berkata, ‘Kamulah orangnya.” Al-A’masy, salah seorang rawi hadits berkata, menurutku dia berkata, “Maka iblis merangkulnya dan mendekatkannya.”

Karena wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga dan menjaga, maka dia tidak layak menjadi penghancur rumah tangganya sendiri dengan tangannya melalui talak yang dia minta kepada suami tanpa alasan yang dibenarkan, “Wanita mana pun yang meminta talak kepada suami tanpa sebab maka haram atasnya bau surga.”(HR. Al-Hakim 3/196 dan dia menshahihkannya, disetujui oleh adz-Dzahabi).

Wanita peminta talak tanpa alasan adalah wanita yang tidak menjaga, dia kufur nikmat maka layak kalau dia dibalas dengan diharamkannya aroma surga baginya.

Karena wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga dan menjaga maka dia tidak boleh merusak rumah tangga saudarinya dengan meminta suaminya untuk mentalaknya agar dia bisa memonopoli suami, di samping hal ini merusak sebuah keluarga, ia juga menumpahkan bejana saudarinya, maksudnya menghalangi rizkinya dan seorang wanita muslimah tidak layak melakukan hal ini. “Seorang wanita tidak meminta (suami) mentalak saudarinya untuk menumpahkan apa yang ada di piring atau bejananya, hendaknya dia menikah karena rizkinya atas Allah.” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

Karena wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga dan menjaga, maka dia tidak patut membicarakan seorang perempuan di depan atau kepada suaminya dengan pembicaraan yang membuat suami seolah-olah melihatnya, hal ini bisa memicu perasaan suami kepada perempuan tersebut, menyibukan pikirannya kepadanya, seandainya perempuan itu adalah kekasih atau istriku, begitu yang terbersit di benaknya, selanjutnya setan meniup sihirnya dan memasang jaring perangkapnya, maka suami berusaha mencari cara dan tangga untuk bisa sampai kepada perempuan itu, ini berarti istri telah menghancurkan rumahnya sendiri dengan tangannya.

Dari sini maka syariat mengharamkan membicarakan perempuan tanpa sebab yang dibenarkan, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang wanita menyifati seorang wanita kepada suaminya sehingga seolah-oleh suaminya melihat kepadanya.” Wallahu a'lam.

Rukyah dan penjelasannya


Ruqyah menurut syara

Ruqyah adalah bacaan sebagai pengobatan syar’i untuk melindungi diri dan untuk mengobati orang sakit,baik itu penyakit hati,gangguan jin,baik itu sekedar gangguan keisengan jin nakal seperti halnya kesurupan atau gangguan jin yang menyebabkan sakitnya anggota tubuh.

 Bacaan ruqyah berupa ayat ayat al-Qur’an dan doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW atau lainnya.

Berikut Pendapat ulama mengenai hukum melakukan ruqyah, yaitu:

1.Imam Nawawi mengatakan :“Mustahab (dianjurkan) dibaca al-Fatihah atas orang yang kena sengatan dan orang sakit”.

2.SayyidAlawi al-Saqaf berkata :“Mustahab (dianjurkan) ruqyah dan tidak khusus serta tidak tergantung hanya kepada orang sakit, berbeda dengan yang berpendapat syadz(keluar dari mayoritas) pendapat. 

Yang lebih afdhal adalah ruqyah dengan surat-surat yang sudah dianjurkan, kemudian dengan ucapan ta’awudz, karena kandungannya minta perlindungan dari segala hal-hal yang tidak disukai secara global dan rinci”.

Sayyid ‘Alawi al-Saqaf, selanjutnya mengatakan :“Kebolehan itu dengan syarat pada setiap ruqyah jauh dari nama-nama dan perkataan-perkataan yang tidak diketahui maknanya, karena nama dan perkataan-perkataan tersebut kadang-kadang mengandung kekufuran karena mengandung sumpah dengan malaikat atau jin dan membesarkan jin dengan seperti mensifatinya dengan ta’tsir (memberi bekas) atau ketuhanan”.

Dua fatwa di atas,berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :

1. Firman Allah SWT Q.S. Fushilat: 44

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Artinya : Katakanlah, Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang orang yang beriman.(Q.S. Fushilat: 44)

2.Firman Allah SWT Q.S. Al-Isra’ : 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya : Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang orang yang beriman.(Q.S. Al-Isra’ : 82)

3.Firman Allah SWT Q.S. Yunus : 57,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya : Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit penyakit (yang berada) didalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(Q.S. Yunus: 57)

4. Hadits riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i

عن عوف بن مالك الأشجعي قال كنا نرقي في الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك ؟ فقال اعرضوا على رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك

Artinya : Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i, beliau berkata, “Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’. (HR. Muslim)

Pada masa jahiliyah, telah dikenal pengobatan ruqyah. Namun ruqyah kala itu banyak mengandung kesyirikan. Misalnya menyandarkan diri kepada sesuatu selain Allah, meyakini kesembuhan dari benda benda tertentu dan lainnya. Setelah Islam datang, maka Rasulullah SAW melarang ruqyah-ruqyah secara mutlaq kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Berdasarkan hadits ini, juga dapat dipahami bahwa tidak boleh melakukan ruqyah yang terdiri dari perkataan-perkataan tidak diketahui maknanya sebagaimana fatwa Sayyid ‘Alawi al-Saqaf di atas.

5. Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri r.a.:

أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم كانوا في سفر فمروابحي من أحياء العرب فاستضافوهم فلم يضيفوهم فقالوا لهم هل فيكم راق ؟ فإن سيد الحي لديغ أو مصاب فقال رجل منهم نعم فأتاه فرقاه بفاتحة الكتاب فبرأ الرجل فأعطي قطيعا من غنم فأبى أن يقبلها وقال حتى أذكر ذلك للنبي صلى الله عليه و سلم فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فذكر ذلك له فقال يا رسول الله والله ما رقيت إلا بفاتحة الكتاب فتبسم وقال وما أدراك أنها رقية ؟ ثم قال خذوا منهم واضربوا لي بسهم معكم

Artinya : Bahwa beberapa orang di antara sahabat Rasulullah SAW sedang berada dalam perjalanan melewati salah satu dari perkampungan Arab. Mereka berharap dapat menjadi tamu penduduk kampung tersebut. Namun ternyata penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka. Tetapi ada yang menanyakan: Apakah di antara kalian ada yang dapat menjampi? Karena kepala kampung terkena sengatan atau terluka. Seorang dari para sahabat itu menjawab: Ya, ada. Orang itu lalu mendatangi kepala kampung dan menjampinya dengan surat Al-Fatihah. Ternyata kepala kampung itu sembuh dan diberikanlah kepadanya beberapa ekor kambing. Sahabat itu menolak untuk menerimanya dan berkata: Aku akan menanyakannya dahulu kepada kepada Nabi SAW. Dia pun pulang menemui Nabi SAW dan menuturkan peristiwa tersebut. Dia berkata: Ya Rasulullah! Demi Allah, aku hanya menjampi dengan surat Al-Fatihah. Mendengar penuturan itu: Rasulullah saw. tersenyum dan bersabda: Tahukah engkau bahwa Al-Fatihah itu merupakan jampi? Kemudian beliau melanjutkan: Ambillah imbalan dari mereka dan sisihkan bagianku bersama kalian. (H.R. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan hadits ini menerangkan bahwa al-Fatihah dapat menjadi ruqyah. Oleh karena itu mustahab (dianjurkan) dibaca atas orang yang kena sengatan binatang dan orang sakit”.

beda pendapat hukum peruqyah

Memahami dalil-dalil diatas,baik yang bersumber dari al-Qur'an maupun hadits Rasulullah,maupun dua fatwa ulama,dapat kita simpulkan hukum dibolehkannya ruqyah bahkan dalam kondisi tertentu sangat dianjurkan.

Permasalahan timbul ketika sebagian golongan cenderung menilai bahwa praktek ruqyah dikatakan melenceng atau bahkan sesat,dan cenderung mencari massa sebanyak-banyaknya untuk mendukung pendapatnya dan kemudian massal bicara bahwa ruqyah itu sesat.

Pertanyaan saya timbul,"apakah hanya karena praktek ruqyah itu dipopulerkan oleh golongan sebelah dan minoritas,lantas yang merasa dari golongan mayoritas langsung menilai bahwa itu sesat tanpa diteliti hukum yang sebenarnya?,sementara dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya ruqyah itu sudah jelas,kalaupun ada pendapat dari ulama yang cenderung menilai bahwa ruqyah itu tidak boleh itu lumrah,kenapa demikian?,ruqyah itu masuk pada babakan hukum fiqih,hukum fiqih itu pengkajiannya melalui proses ijtihad(penelitian),ketika dalam fiqih itu terdapat perbedaan pendapat dalam satu permasalahan hukum itu wajar terjadi.Dan ini tidak hanya soal rukyah saja,masalah-masalah yang lain seperti babakan sholat dan puasa saja terjadi perbedaan pendapat diantara ulama".

Saya pribadi(penulis)lebih mengambil hukum bolehnya rukyah karena yang jelas merukyah itu membaca al-Qur'an(letak sesatnya dimana?).Kemudian dirukyah itu disuruh mendengarkan bacaan al-Qur'an secara khidmat yang dibacakan oleh perukyah(letak sesatnya dimana?).

Hasil akhir dari usaha perukyah dan yang dirukyah adalah kesembuhan penyakit yang dirukyah dan itu murni berharap kepada Allah Tuhan Semesta Alam kalau Allah mengabulkan hajatnya.(letak sesatnya dimana?).

Saya(penulis) kebetulan adalah perukyah,yang belajar berbuat baik terhadap sesama,ketika segelintir atau bahkan golongan menilai saya melenceng,saya sedikit heran,ada apa sebenarnya?.Apakah karena mereka yang melarang praktek rukyah karena hadist ini?:

يدخل من أمتي الجنة سبعون ألفاً بغير حساب، قيل: يا رسول الله من هم؟ قال: الذين لا يرقون، ولا يسترقون، ولا يتطيرون وعلى ربهم يتوكلون. رواه البخاري ومسلم.

Artinya:“Ada dari umatku 70.000 orang yang masuk surga tanpa dihisab.Sahabat bertanya : siapakah mereka wahai Rasulullah?Rasulullah menjawab : yaitu mereka yang tidak meruqyah (jampi²),tidak minta diruqyah dan tidak melakukan tathayyur (mengundi nasib dengan perilaku burung) serta mereka bertawakal kepada Rabb mereka. (HR Bukhari dan Muslim)

Jika demikian, perhatikan penjelasan Imam an-Nawawi di bawah ini :

المدح في ترك الرقى المراد بها الرقىالتي هي من كلام الكفار، والرقى المجهولة، والتي بغير العربية، وما لا يعرف معناها، فهذه مذمومة لاحتمالأن معناها كفر، أو قريب منه، أو مكروه وأما الرقى بآيات القرآن وبالأذكار المعروفة فلا نهي فيه، بل هو سنة.

Artinya:“Pujian dalam meninggalkan ruqyah maksudnya adalah ruqyah yang berasal dari perkataan orang-orang kafir dan ruqyah (jampi²) yang tidak dikenal (majhul) yang tdk berbahasa Arab serta tidak diketahui maknanya.
Ruqyah seperti ini adalah tercela, karena mengandung kemungkinan memiliki arti yang kafir atau dekat dg kekafiran. Setidaknya makruh.
Adapun ruqyah dg ayat-ayat al-Qur’an atau dzikir-dzikir yang dikenal, maka tidak terlarang, bahkan sunnah.

Atau juga menurut Imam an-Nawawi bisa bermaksud utk menunjukkan keutamaan (AFDHALIYAH) saja, beliau berkata :

إن المدح في ترك الرقى للأفضلية، وبيان التوكل والذي فعل الرقى، وأذن فيها لبيان الجواز مع أن تركها أفضل، وبهذا قال ابن عبد البر

Artinya:“Sesungguhnya pujian utk meninggalkan ruqyah adalah utk afdhaliyah semata, dan menerangkan rasa tawakal (yang kurang) bagi orang yang melakukan ruqyah. Dizinkan utk melakukannya sebagai keterangan akan bolehnya hal ini walaupun meninggalkannya adalah lebih afdhal. Demikian ini pendapat Ibnu Abdil Barr.

Setelah itu Imam Nawawi mengatakan :

والمختار الأول وقد نقلوا الإجماع على جواز الرقى بالآيات، وأذكار الله تعالى قال المازري: جميع الرقى جائزةإذا كانت بكتاب الله أو بذكره، ومنهي عنها إذا كانت باللغة العجمية، أو بما لا يدرى معناه، لجواز أن يكون فيه كفر…

Artinya:“Pendapat yang terpilih adalah yang pertama. Para ulama bahkan ada yang menukilan adanya ijma (konsensus) atas bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat al-Qur’an dan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’âlâ.
Al-Mâzirî berkata : seluruh ruqyah diperbolehkan apabila menggunakan kitabullah atau dzikir. Dan ruqyah akan terlarang apabila menggunakan bahasa yang tidak bisa dipahami maknanya, karena adanya kemungkinan terkandung kekufuran di dalamnya.

Ketika seluruh dalil-dalil bahkan fatwa-fatwa ulama yang terangkum dalam kitab Ahlussunnah Waljama'ah dan kitab-kitab itu pun dipelajari dan diajarkan dilembaga pendidikan Islami seperti dipesantren,dan itu membolehkan adanya rukyah,lantas mengapa masih saja bilang sesat atau bahkan bilang saya terjerumus masuk ke golongan organisasi keagamaan lain yang tidak berfaham sunni,sementara saya lahir dari rahim ibu yang dari dulu NU dan terdidik dilembaga islam yang NU serta dididik oleh guru-guru yang NU.Masihkah menilai saya sesat karena rukyah???





DAFTAR PUSTAKA

1.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 188

2.Sayyed ‘Alawi al-Saqaf, al-Qaul al-Jami’ al-Matiin fi Ba’dh al-Muhim min Huquq Ikhwanina al-Muslimin, dicetak dalam Kitab Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal, 154

3.Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. IV, Hal. 1727, No. Hadits : 2200.

4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. IV, Hal. 1727, No. Hadits : 2201

5.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 188

Manfaat Qurban Idul Adha


Qurban atau kurban secara makna kata adalah hewan sembelihan. Qurban adalah salah satu ibadah dalam agama islam yang mana dilakukannya penyembelihan binatang ternak yang di lakukan sebagai wujud pengorbanan
umat muslim. Ibadah qurban dilakukan pada bulan dzulhijah dalam penanggalan hijiriah, tepatnya pada 10 dzulhijjah.

Ibadah qurban diawali dalam sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail, yang kisahnya tertuang di dalam Al-qur’an surat Ash shaafaat : 102-107.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu;
insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya
atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah
dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan
Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”

Hukum dan Syarat Qurban

Sejauh ini kebanyakan para ulama, dan ahli fiqh atau fuqaha sepakat
bahwa hukum dari ibadah qurban adalah sunnah muakad, atau sunah yang
diutamakan. Namun berbeda dengan pendapat abu hanifah kalangan sahabat
tabi’in yang menyatakan bahwa ibadah qurban adalah wajib.

Syarat dalam Qurban

Berikut beberapa syarat yang perlu di penuhi saat melakukan ibadah kurban.

 1. Orang yang berkurban harus menyediakan hewan kurban yang di dapat
    dengan cara halal dan tidak berhutang
 2. Hewan kurban adalah binatang ternak seperti sapi, kambing, domba,
    ataupun onta.
 3. Binatang qurban tidak boleh cacat, tidak pincang, tidak buta, tidak
    sakit di telinga, dan prinsipnya binatang qurban harus dalam kondisi
    sehat bugar.
 4. Binatang qurban juga harus memiliki umur tertentu untuk boleh
    dikorbankan.
     1. Untuk onta minimal umur 5 tahun
     2. Untuk sapi minimal telah berumur 2 tahun, sedangkan
     3. Untuk kambing dan domba minimal berumur 1 tahun
 5. Orang yang berkurban sebaiknya adalah mereka yang merdeka, sudah
    dewasa, dan berakal atau dalam keadaan sadar dan tidak memiliki
    masalah kejiwaan.

Berkurban memiliki makna yang dalam untuk mengajarkan setiap umat untuk
rela mengorbankan apa yang dimilikinya hanya semata-mata ditujukan
sebagai bentuk ketauhidan hanya kepada Allah. Sama seperti manfaat zakat
dan ibadah lainnya, ibadah qurban memiliki manfaat bagi kehidupan
personal maupun bagi lingkungan sosial. Berikut manfaat qurban yang
ditinjau dari berbagai pendekatan.


Manfaat Qurban bagi diri sendiri

1. Memupuk rasa empati

Hikmah di balik berkurban adalah melatih kita untuk memiliki sikap
kepedulian sosial. Kita yang selama ini memiliki kelebihan harta maka
sudah seharusnya menyisihkan sebagian untuk di korbankan dalam wujud
binatang ternak untuk kemudian dagingnya akan di konsumsi oleh banyak
orang yang membutuhkan.

2. Melatih diri untuk menjadi dermawan

Seseorang yang menjadi pribadi yang dermawan perlu dilatih hingga
menjadi kebiasaan. Menjadi dermawan dalam kebaikan sangat baik dan
banyak manfaatnya. Untuk bisa menjadi dermawan perlu di latih
terus-menerus dan tidak hanya sekali dua kali saja melainkan terus
dilakukan hingga menjadi kebiasaan. Jika kita sudah sering bersedekah
harta mungkin bisa di tingkatkan dengan berqurban di waktu hari raya
idul adha.

3. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah

Berqurban adalah salah satu perintah Allah yang jelas di cantumkan di
Al-qur’an. Dalam manfaat memeluk agama islam
ibadah qurban akan menjaga bahkan meningkatkan ketaqwaan kita kepada
Allah. Sehingga kita akan memiliki iman yang semakin kuat dan tidak
mudah mengikuti hawa nafsu.

4. Bekal pahala di hari akhir

Tentu saja ibadah qurban akan menjadi amal baik yang akan di catat oleh
malaikat. Ibadah qurban yang semata-mata ikhlas dilakukan sebagai bagian
dari pengabdian kepada Allah akan mendapatkan pahala yang setimpal.
Pahala inilah yang nantinya akan menyelamatkan kita di hari akhir kelak.

5. Membangun sikap solidaritas

Saat berqurban, sebaiknya juga membaur dengan orang lain dalam proses
penerimaan, penyembelihan, dan membagikan hewan kurban. Ada hikmah lain
yang bisa didapat dalam kegiatan kurban ini. Manfaat hidup rukun
saat kegiatan qurban akan membuat kita saling bekerjasama dalam
melakukan ibadah ini, setiap apa yang kita lakukan akan menjadi amalan
baik. Oleh karena itu akan membuat kita, lebih bisa bersosialisasi dan
berhubungan baik dengan orang lain.

6. Rezeki kita menjadi berkah

Saat kita berkurban menjadi salah satu upaya untuk menjadikan apa yang
selama ini kita kumpulkan, harta benda yang kita miliki menjadi berkah
dengan menggunakannya untuk ibadah. Bahkan manfaat qurban, akan
membahagiakan orang lain dalam jalan keislaman.

7. Menjauhkan diri dari sikap tamak

Berkurban membutuhkan banyak syarat yang harus dipenuhi, mulai dari
orang tersebut harus mampu, hingga mau melakukannya adalah hal yang
tidak mudah. Sebagaian dari kita mungkin ada yang mampu namun tidak mau.
Oleh karena itu ketika kita mau untuk berkurban, itu sudah membuktikan
kita tidak terlalu tergila-gila dengan harta dan susah untuk
mengeluarkannya. Manfaat agama terutama
islam, akan membuang sifat serakah yang ada di dalam diri dengan ikhlas
dalam berqurban.


Manfaat Qurban bagi orang lain


1. Menjaga tali silaturahmi

Saat hari raya qurban adalah salah satu sarana untuk menjalin tali
silaturahmi kepada orang lain. Tidak hanya kepada satu orang saja bahkan
bisa sampai banyak orang. Menyukseskan kegiatan kurban dibutuhkan
kebersamaan dan peranan banyak orang. Ini akan menjadi sarana pemersatu
diantara umat islam. Tidak ada perbedaan di hari itu, kita bersama-sama
berbagi kebahagian untuk sesama.

2. Mencukupi kebutuhan gizi kaum kecil

Dari tinjauan kesehatan, manfaat qurban bisa membantu memenuhi kebutuhan
gizi masyarakat indonesia. Mengingat kebutuhan gizi rakyat indonesia
sangat tinggi dan tidak semua rakyat mampu merasakan manfaat daging
 Oleh karena itu, saat hari raya
qurban menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat dari kalangan bawah
untuk memperbaiki asupan gizi, terutama yang berasal dari manfaat daging
sapi dan kambing.


Manfaat Qurban lainnya


1. Memakmurkan masjid

Qurban kebanyakan dilakukan di masjid. Saat hari raya kurban pasti
setiap masjid melakukan kegiatan penyembelihan dan pembagian hewan
kurban. Memakmurkan masjid adalah salah satu perintah yang perlu
dilakukan umat islam. Masjid akan tetap dimakmurkan setiap
waktunya, karena banyak orang yang melakukan ibadah mulai dari shalat
ied bersama hingga proses penyembelihan.

2. Menjaga budidaya hewan ternak

Ini adalah manfaat lain yang bisa di dapatkan untuk meningkatkan aspek
pertanian negara kita. Dengan adanya ibadah qurban, maka harus ada hewan
yang dikurbankan (disembelih). Peranan para peternak hewan seperti sapi,
kambing, dan domba di Indonesia akan sangat penting dalam membantu
terlaksananya kegiatan kurban ini. Manfaat qurban akan membantu
meningkatkan aspek di bidang peternakan, mengingat sampai saat ini saja
negara kita masih saja impor hewan-hewan ternak.

Bagi umat islam tentunya ibadah qurban tidak hanya semata-mata ibadah,
namun memberikan manfaatnya untuk sesama muslimin dan muslimat.

Manfaat Qurban Serta Hikmah Qurban Di Hari Raya Idul Adha

Oleh sebab itu akan memberitahukan manfaat serta hikmah
dari qurban yang kita laksanakan tersebut. Sebagai umat umat islam kita harus tau dan banyak mengetahui hal tersebut untuk menambah ilmu
pengetahuan dan menambah ibadah kita kepada Allah SWT. Nah inilah
beberapa manfaat dan hikmah qurban yang ketahui dari berbagai sumber.

1. Qurban Adalah Ibadah Yang Sangat Di Sukai Allah SWT

Dalam sebuah hadits di jelaskan: tidak ada amalan anak cucu Adam pada
hari raya Qurban yang lebih di sukai Allah melebihi dari pegucuran darah
(menyembelih hewan Quran), sesungguhnya pada hari kiamat nanti
hewan-hewan tersebut  akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya,
kuku-kukunya, dan bulu-bulunya, sesungguhnya darahnya akan sampai kepada
Allah sebagai qurban dimanapun hewan itu di sembelih sebelum darahnya
sampai ke tanah, maka iklaskanlah menyembelihnya. (HR. Ibn Majah dan
Tarmidzi).

Orang yang selalu berqurban akan mendapat pertolongan di hari akhir
nantinya dari hewan yang di sembelihnya. Maka tidaklah sia-sia amalan
setiap orang yang berqurban dengan iklas arena Allah SWT karena
pahalanya yang sangat besar.

2. Qurban Adalah Ciri-Ciri Umat Nabi Muhammad SAW

Dalam sebuah hadits di jelaskan: Dari Abu Hurairah, Rasulallah SAW
bersabda: Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang lalu ia
tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami. (HR.
Ahmad Dan Ibnu Majah)

3. Memahami Makna Ujian Kecintaan Dari Allah Kepada nabi Ibrahim

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surat Ash Shaffat ayat 102-107
yang di jelaskan:
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam
mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka berfikirlah apa pendapatmu, Ia
menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang di perintahkan kepadamu,
insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar,
tatkala keduanya telah berserah diri dan ibrahim membaringkan anaknya di
atas pelipisnya,(nyatalah kesabaran keduanya), dan kami panggil dia: Hai
Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya
demikianlah kami memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik. Sesungguhnya ini benar-benar  suatu ujian yang sangat nyata. Dan
kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang sangat besar.

4. Setiap Helai Bulu Hewan Qurban Adalah Satu Kebaikan

Dalam sebuah hadits di jelaskan bahwa:
Zaid bin Arqam berkata: Wahai Rasulallah, apakah kurban itu? Rasulallah
Menjawab: qurban adalah sunnahnya bapak kalian, nabi Ibrahim, Mereka
menjawab: apa keutamaan yang akan kami peroleh dengan qurban itu?
Rasulallah menjawab: Setiap helai rambutnya adalah satu kebaikan. Mereka
menjawab: kalau bulu-bulunya? Rasulallah menjawab: Setiap helai bulunya
juga satu kebaikan. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Nah yang harus ketahui adalah setiap helai bulu dan rambut dari hewan
yang di qurbankan mempunyai satu kebaikan yang kita dapatkan. Bayangkan
berapa helaikah bulu hewan yang kita qurbankan itu.

5. Qurban Adalah Ibadah Yang Di Utamakan Setiap Orang Muslim

Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan dalam surat Al-Kautsar ayat 2:
Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berqurbanlah.

Dan dalam surat Al-An’am ayat 162 di jelaskan:
Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurban), hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, tuhan semesta alam.

Jadi setiap umat islam itu sangat di utamakan dalam berqurban karena
qurban adalah sebagian dari pada ibadah kepada Allah SWT.

6. Qurban Sebagian Dari Syiar agama Islam

Dalam surat Al-hajj ayat 34 Allah SWT menjelaskan: dan bagi tiap-tiap
umat islam telah kami syari’atkan penyembelihan ( qurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah di rezekikan
Allah kepada mereka maka tuhanmu ialah tuhan yang maha esa, karena itu
berserah dirilah kamu kepadanya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tanduk patuh(kepada Allah).

 Itulah beberapa manfaat dan hikmah qurban

bagi kita sebagai umat islam yang berbakti kepada Allah SWT yang dapat
dituliskan dalam artikel ini yang di dapat dari berbagai
sumber. Dan sebenarnya masih banyak lagi manfaat dan hikmah dai qurban
ini. semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah keimanan kita
kepada Allah SWT.Amiin

Ziarah Kubur dan hukumnya

Sumber Photo:google.com
Di antara masalah furu’iyah(fiqih) yang diungkit-ungkit oleh sebagian kaum muslim adalah masalah ziarah kubur. Memang amaliyah warga kita yang satu ini mereka gunakan untuk menyerang kaum Ahlussunnah wal Jamaah dengan tuduhan-tuduhan yang lain.

Itu dulu, adapun sekarang apa yang mereka tuduhkan sudah berbalik arah, artinya umat memahami bahwa ziarah kubur itu bukan bid’ah dzolalah(sesat) karena mereka (umat) telah benar-benar mendapat tuntunan dalam beragama sehingga mereka yakin bahwa amaliyahnya itu baik dan benar.

Pengertian Ziarah Kubur

Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi.

Hukum Ziarah Kubur

Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunah secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih atau kuburnya Nabi. 

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mentafsil(membuat hukum secara rinci) sebagai berikut :

1. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunah.

2. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.

3. Jika ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram.

Dasar Hukum Ziarah Kubur

a. Hadits Nabi SAW.
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزورها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة، ولا تقولوا هجرا. [رواه الحاكم]
Artinya : “Aku (Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarahkuburlah kamu, karena ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk”. (HR. Hakim)

b. Hadits Nabi SAW.
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان النبي صلى الله عليه وسلم كلما كانت ليلتها يخرج من آخر الليل إلى البقيع فيقول : السلام عليكم دار قوم مؤمنين وأتاكم ما توعدون غدا مؤجلون وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، اللهم اغفر لأهل بقيع الغقد. [رواه مسلم]
Artinya : “Dari A’isyah ra. ia berkata : “adalah Nabi SAW. ketika sampai giliran beliau padanya (A’isyah) beliau keluar pada akhir malam hari itu ke kuburan Baqi’ seraya berkata : “Assalamu’alaikum hai tempat bersemayam kaum mukminin. Akan datang kepada kamu janji Tuhan yang ditangguhkan itu besok, dan kami Insya Allah akan menyusul kamu. Hai Tuhan ampunilah ahli Baqi’ al-Gharqad”. (HR. Muslim)

c. Fatwa Syaikh Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub :
تسن زيارة قبور المسلمين للرجال لأجل تذكر الموت والآخرة وإصلاح فساد القلب ونفع الميت بما يتلى عنده من القرآن لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها. ولقوله عليه الصلاة والسلام : اطلع في القبور واعتبر في النشور. رواه البيهقي خصوصا قبور الأنبياء والأولياء وأهل الصلاح. وتكره من النساء لجزعنهن وقلة صبرهن، ومحل الكراهة إن لم يشتمل اجتماعهن على محرم وإلا حرم، ويندب لهن زيارة قبره صلى الله عليه وسلم وكذا سائر الأنبياء والعلماء والأولياء. اهـ [تنوير القلوب :
216]
Artinya : “Disunahkan bagi kaum laki-laki berziarah kuburnya orang-orang Islam untuk mengingat datangnya kematian dan adanya alam akhirat, serta memperbaiki hati yang buruk dan memberi manfaat kepada mayit dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an di tempat yang dekat dengannya, karena ada hadits riwayat Muslim yang artinya : “Aku (Nabi) dulu melarang kamu berziarahkubur, maka sekarang berziarahkuburlah kamu”. Dan juga sabda Nabi yang artinya : “Berziarahlah kubur kamu dan ambillah tauladan tentang adanya hari kebangkitan”. (HR. Muslism). Khususnya kuburan para Nabi, para wali dan orang-orang shalih.

Sedangkan bagi kamu wanita ziarah kubur hukumnya makruh, karena mereka mudah meratap dan sedikit yang sabar. Makruh bagi wanita tersebut apabila ziarah mereka itu tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, kalau mengandung hal-hal yang diharamkan, maka ziarah mereka hukumnya haram. 
Bagi wanita berziarah kubur ke makam Nabi Muhammad SAW. dan juga nabi-nabi yang lain demikian pula makam para ulama dan para wali hukumnya sunah”.

d. Fatwa Syaikh Ali Ma’shum dalam kitabnya “Hujjatu Ahlissunnah” bab ziarah kubur :
واختلف في زيارة النساء للقبور، فقال جماعة من أهل العلم بكراهيتها كراهة تحريم أو تنزيه لحديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور. رواه أحمد وابن ماجه والترمذي. وذهب الأكثرون إلى الجواز إذا أمنت الفتنة، واستدلوا بما رواه مسلم عن عائشة قالت : كيف أقول يا رسول الله إذا زرت القبور؟ قولي : السلام عليكم أهل ديار المسلمين. اهـ [حجة أهل السنة للشيخ على معصوم : 58]
Artinya:
"Para ulama berselisih pendapat mengenai kaum wanita berziarah kubur, Segolongan ulama mengatakan makruh tahrim atau tanzih, karena ada Hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rusulullah SAW. mengutuk wanita-wanita yang berziarah kubur. (HR. Ibun Majah dan Tirmidzi). Sementara mayoritas ulama mengatakan boleh, apabila terjamin keamanannya dari fitnah, Dalilnya yaitu hadits riwayat Muslim dari Siti A’isyah ra dia berkata : apa yang say abaca ketika ziarah kubur, hai rasul? Rasul bersabda : bacalah Assalamu’alaikum Ahla Diyaril Muslimin”.

Hikmah Ziarah Kubur

Ada sebagian orang mengatakan “buat apa kita susah-susah datang ke kuburan untuk menziarahi makam seseorang, toh ! berdo’a di rumah saja sudah cukup, sehingga saat-saat yang penting tidak kita tinggalkan untuk berziarah saja. Perkataan ini sepintas kilas memang seakan-akan benar, tapi orang yang berkata tadi rupa-rupanya lupa bahwa ziarah kubur itu mengandung banyak hikmah bagi orang yang berziarah dan mayit yang diziarahi. 

Hikmah-hikmah itu antara lain:
a. Mengingatkan orang yang masih hidup di dunia ini akan datangnya kematian yang sewaktu-waktu pasti tiba pada saatnya.

b. Mempertebal keimanan terhadap adanya alam akhirat, sehingga orang itu meningkat ketaqwaannya kepada Allah SWT.

c. Memperbaiki hati yang buruk/mental yang rusak, sehingga pada akhirnya nanti orang itu sadar akan perlunya mempererat hablum minallah dan hablum minannas.

d. Memberi manfaat kepada mayit secara khusus dan ahli kubur secara umum berupa pahala dari bacaan Al-Qur’an, kalimah Thoyyibah, Istighfar, shalawat Nabi dan lain-lain.

Adab Kesopanan Berziarah Kubur

Pada saat berziarah kubur, sebaiknya kita melakukan adab kesopanan sebagai berikut :

a. Pilihlah saat-saat yang afdlol, misalnya pada hari Jum’at, pada hari raya dan lain-lain.

b. Bacalah salam ketika masuk pintu pekuburan untuk para ahli kubur secara umum dan untuk mayit yang diziarahi secara khusus.

c. Bacalah surat Yasin atau ayat Al-Qur’an yang lain, kalimah thoyyibah serta do’a semoga Allah SWT. menerima amal shalih si mayit dan mengampuni dosa-dosanya.

d. Mengambil pelajaran, bahwa kita akan mengalami seperti apa yang dialami oleh mayit yang kita ziarahi (masuk ke dalam liang kubur, berada di alam barzah sampai datang hari kiamat nanti).

Menggugurkan kandungan dalam Islam

Photo Ilustrasi diambil dari google.com

Menggugurkan kandungan dalam Islam

Adapun penggunaan alat penggugur kandungan ada dua macam:

A. Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin, jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak diragukan lagi adalah haram, karena termasuk membunuh jiwa yang dihormati tanpa dasar yang benar. Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, sunnah dan ijma’ kaum muslimin.

 Namun jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk segumpal darah, artinya sebelum berumur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.

Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan. Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka hal ini tidak diperbolehkan. Wallahu A’lam.

B. Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya yang tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini ada empat hal:

1. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Demikian, karena tubuh adalah amanat Allah subhanahu wa ta'ala yang dititipkan kepada manusia, maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang amat besar. Selain itu, dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tetapi ternyata membawa bahaya.

2. Jika ibu dan bayi yang di kandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.

3. Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan dapat membahayakan si ibu. Sebab menurut pengalaman wallahu a’lam bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi. Kalaupun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan ibu pada masa mendatang dan merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tak bersuami jika ia dalam keadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.

4. Jika si ibu meninggal dunia, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini, jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Tetapi jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya, karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.

Pendapat yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf :" pendapat ini yang lebih utama”.
Apalagi pada zaman sekarang ini, operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan. Karena setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar dari pada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya. Wallahu a’lam.

Perhatian:

Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di atas (untuk mempercepat proses kelahiran) harus ada izin dari pemilik kandungan yaitu suami.




Back To Top